Duduk di pinggir jalan memang
menyenangkan. Sudah menjadi hobi sebagian orang, terutaam anak muda
untuk duduk – duduk di pinggir jalan atau di warung. Istilah ini lebih
di kenal dengan istilah Cangkruk’an.
Dalam hukum islam tidak melarang
cangkruk’an, tetapi ada hal – hal yang harus di patuhi, yaitu adap sopan
santun ketika kita duduk di pinggir jalan atau di warung. Pada salah
satu riwayat di katakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melarang sahabat
untuk duduk – duduk di pinggir jalan. Tetapi para sahabat menolak
pernyataan Nabi tersebut. Akan tetapi Nabi tidak menolak keinginan
sahabat untuk duduk duduk – duduk di pinggir jalan atau cangkrik’an.
Sesuai dengan hadis Nabi SAW yang artinya :
“Dari Abu Said Al Khudry RA,
Rosullullah SAW bersabda, ‘Kamu semua harus menghindari untuk duduk di
atas jalan (pinggir jalan) – dalam riwayat lain, di jalan – mereka
berkata, ‘Mengapa tidak boleh padahal itu adalah kegemaran kami untuk
mengobrol, Nabi bersabda, ‘Jika tidak mengindahkan larangan tersebut
karena hanya itu tempat untuk mengobrol, berilah hak jalan. ’Mereka
bertanya, ‘Apakah hak jalan itu ?’ Nabi bersabda, ‘Mejaga pandangan
mata, berusaha untuk tidak menyakiti, menjawab salam, memerintah kepada
kebaikan dan melarang kemunkaran.” (HR. Bukhori, Muslim dan Abu Dawud)
Berdasarkan hadis di atas ada 4 hal yang
harus diperhatikan agar cangkruk’an kita bermanfaat dan tidak
menimbulkan kejelekan. 4 hal tersebut adalah :
1. Menjaga pandangan mata
Menjaga pandangan mata merupakan suatu
keharusan bagi orang mslim atau muslimat. Allah SWT berfirman dalam
SUrat An Nuur ayat 30 yang memiliki arti :
“Katakanlah kepada orang laki-laki
yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Hal itu memang sulit dihindari. Sudah
menjadi kebiasaan bagi orang – orang yang cangkruk’an akan melalukan
pandangan kepada orang – orang yang berjalan di depan mereka. Karena itu
hendaklah menjaga pandangan dengan syahwat. Juga jangan memandang
dengan iri atau dengki sehingga dapat menyakiti atau menyinggung
perasaan orang yang berjalan.
2. Tidak menyakiti
Apabila Cangkruk’an di pinggir jalan
dilarang untuk menyakiti orang yang lewat bak dengan lisan maupun
perbuatan. Dengan lisan contohnya melakukan penghinaan atau membicarakan
aib orang yang berjalan. Dengan perbuatan misalnya mengganggu dengan
melempar batu / benda lain, yang menyebabkan sakitnya orang lain.
3. Menjawab salam
Menjawab salam orang yang berjalan wajib
hukumnya walaupun mengucapkan salam itu Sunnah. Sudah menjadi tradisi
bagi orang muslim / muslimat untuk mengucapkan salam bila bertemu
saudara atau orang lain lalu mengucapkan salam dan kita wajib
menjawabnya.
4. Memerintah kepada kebaikan dan melarang kemunkaran
Apabila ada orang yang berjalan sedang
mabuk atau melakukan perbuatan yang keji, hendaknya kita mengingatklen
mereka. Namun bila kita tak mampu, maka cukup dengan mendoakan saja dalm
hati.
Penulis : Choiruddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar