Sabtu, 10 Desember 2011

Cangkruk’an Masa Kini, Cangkruk’an Yang Islami

Duduk di pinggir jalan memang menyenangkan. Sudah menjadi hobi sebagian orang, terutaam anak muda untuk duduk – duduk di pinggir jalan atau di warung. Istilah ini lebih di kenal dengan istilah Cangkruk’an.

Dalam hukum islam tidak melarang cangkruk’an, tetapi ada hal – hal yang harus di patuhi, yaitu adap sopan santun ketika kita duduk di pinggir jalan atau di warung. Pada salah satu riwayat di katakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melarang sahabat untuk duduk – duduk di pinggir jalan. Tetapi para sahabat menolak pernyataan Nabi tersebut. Akan tetapi Nabi tidak menolak keinginan sahabat untuk duduk duduk – duduk di pinggir jalan atau cangkrik’an. 

Sesuai dengan hadis Nabi SAW yang artinya :

“Dari Abu Said Al Khudry RA, Rosullullah SAW bersabda, ‘Kamu semua harus menghindari untuk duduk di atas jalan (pinggir jalan) – dalam riwayat lain, di jalan – mereka berkata, ‘Mengapa tidak boleh padahal itu adalah kegemaran kami untuk mengobrol, Nabi bersabda, ‘Jika tidak mengindahkan larangan tersebut karena hanya itu tempat untuk mengobrol, berilah hak jalan. ’Mereka bertanya, ‘Apakah hak jalan itu ?’ Nabi bersabda, ‘Mejaga pandangan mata, berusaha untuk tidak menyakiti, menjawab salam, memerintah kepada kebaikan dan melarang kemunkaran.” (HR. Bukhori, Muslim dan Abu Dawud)

Berdasarkan hadis di atas ada 4 hal yang harus diperhatikan agar cangkruk’an kita bermanfaat dan tidak menimbulkan kejelekan. 4 hal tersebut adalah :

1. Menjaga pandangan mata

Menjaga pandangan mata merupakan suatu keharusan bagi orang mslim atau muslimat. Allah SWT berfirman dalam SUrat An Nuur ayat 30 yang memiliki arti :

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”.

Hal itu memang sulit dihindari. Sudah menjadi kebiasaan bagi orang – orang yang cangkruk’an akan melalukan pandangan kepada orang – orang yang berjalan di depan mereka. Karena itu hendaklah menjaga pandangan dengan syahwat. Juga jangan memandang dengan iri atau dengki sehingga dapat menyakiti atau menyinggung perasaan orang yang berjalan.

2. Tidak menyakiti

Apabila Cangkruk’an di pinggir jalan dilarang untuk menyakiti orang yang lewat bak dengan lisan maupun perbuatan. Dengan lisan contohnya melakukan penghinaan atau membicarakan aib orang yang berjalan. Dengan perbuatan misalnya mengganggu dengan melempar batu / benda lain, yang menyebabkan sakitnya orang lain.

3. Menjawab salam

Menjawab salam orang yang berjalan wajib hukumnya walaupun mengucapkan salam itu Sunnah. Sudah menjadi tradisi bagi orang muslim / muslimat untuk mengucapkan salam bila bertemu saudara atau orang lain lalu mengucapkan salam dan kita wajib menjawabnya.

4. Memerintah kepada kebaikan dan melarang kemunkaran

Apabila ada orang yang berjalan sedang mabuk atau melakukan perbuatan yang keji, hendaknya kita mengingatklen mereka. Namun bila kita tak mampu, maka cukup dengan mendoakan saja dalm hati.

Penulis : Choiruddin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar